Bandung, 17 Januari 2025 – Dalam upaya meningkatkanpelayanan akademik, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Wakil RektorBidang Pendidikan dan Kemahasiswaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun2025. Surat ini mengatur tentang bimbingan akademik mahasiswa dan pelaksanaanperkuliahan di Semester Genap 2024/2025.
Beberapa poin penting dalam surat edaran ini adalah sebagaiberikut:
1. Bimbingan Akademik Secara Tatap Muka
Dosen Pembimbing Akademik (PA) diwajibkan melaksanakan bimbingan akademik secara tatap muka selama masa Isian Rencana Studi (IRS). Hal ini bertujuan untuk memantau perkembangan studi mahasiswa dan membantu mengatasi hambatan selama perkuliahan atau penyelesaian studi.
2. Perkuliahan Tatap Muka dengan Pengecualian
Perkuliahan pada kelas reguler dilaksanakan secara tatap muka, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti:
a. Dosen sedang melaksanakan tugas luar dengan surat tugas resmi.
b. Lokasi dosen atau mahasiswa sulit diakses (seminar, penelitian, dll.).
c. Mahasiswa memiliki kondisi kesehatan tertentu (dengan bukti pendukung).
d. Kelas berbasis proyek atau diskusi yang memungkinkan pembelajaran online.
e. Kebutuhan mendesak terkait ruang kelas.
f. Keterlibatan pemateri praktisi, dosen tamu luar negeri, atau kerja sama daring.
3. Kewajiban Mahasiswa
Mahasiswa diminta untuk:
a. Memilih mata kuliah dengan jumlah SKS yang memadai untuk menyelesaikan studi tepat waktu.
b. Menginput prestasi dan aktivitas kemahasiswaan melalui laman https://kemahasiswaan.upi.edu/.
c. Melaporkan kegiatan MBKM di aplikasi swalapor, baik program flagship kementerian maupun MBKM mandiri.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruhsivitas akademika UPI dapat mendukung pelaksanaan akademik yang lebih baik disemester mendatang.
