Beranda Pengumuman Berita Penting: Informasi terkait Bimbingan Akademik dan Perkuliahan Semester Genap 2024/2025
Penting: Informasi terkait Bimbingan Akademik dan Perkuliahan Semester Genap 2024/2025

Bandung, 17 Januari 2025 – Dalam upaya meningkatkanpelayanan akademik, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Wakil RektorBidang Pendidikan dan Kemahasiswaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun2025. Surat ini mengatur tentang bimbingan akademik mahasiswa dan pelaksanaanperkuliahan di Semester Genap 2024/2025.

Beberapa poin penting dalam surat edaran ini adalah sebagaiberikut:

  1. Bimbingan Akademik Secara Tatap Muka

         Kepada Dosen Pembimbing Akademik (PA) agar proses bimbingan akademik selama masa Isian Rencana Studi (IRS) Semester Genap 2024/2025 dilaksanakan secara off line (tata muka) sehingga dapat memantau perkembangan studi mahasiswa dan mengatasi hambatan studi baik dalam mengikuti perkuliahan dan atau penyelesaian studinya;

      2. Perkuliahan Tatap Muka dengan Pengecualian

         Kepada dosen pengampu mata kuliah agar melaksanakan perkuliahan pada kelas reguler dilaksanakan secara tatap muka, kecuali dalam kondisi sebagai berikut:

         a. Dosen pengampu matakuliah sedang melaksanakan tugas luar yang dibuktikan dengan surat tugas dari fakultas; 

         b. Dosen atau mahasiswa berada di lokasi yang sulit diakses, seperti sedang mengikuti seminar atau penelitian di luar kota/negeri

         c. Mahasiswa yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuat kehadiran fisik sulit dilakukan (dengan bukti pendukung). 

         d. Kelas yang dirancang untuk pembelajaran berbasis proyek atau diskusi yang dapat dilakukan secara online.

         e. Kondisi ruang kelas yang tidak memadai (overload) atau kebutuhan mendesak akan penyediaan ruang untuk kegiatan lain

         f. Jika pembelajaran melibatkan pemateri dari unsur praktisi, dosen tamu dari luar negeri atau adanya kesepakatan kerja sama dengan institusi yang memanfaatkan teknologi daring.

      3. Kepada mahasiswa agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

         a. mencermati mata kuliah yang akan dikontrak dengan jumlah sks yang memadai, sehingga dapat menyelesaikan studi tepat. 

         b. menginput aktivitas kemahasiswaan dan prestasi pada https://kemahasiswaan.upi.edu/ agar pada akhir masa studi dapat diakumulasikan sebagai syarat kelulusan. 

         c. mengisi aplikasi swalapor kegiatan MBKM baik flagship kementerian maupun MBKM Mandiri. 

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruhsivitas akademika UPI dapat mendukung pelaksanaan akademik yang lebih baik disemester mendatang.

Sumber : https://www.instagram.com/psti.purwakarta